Penerimaan Peserta Didik Baru TA. 2023-2024
Jum'at,
09 Juni 2023
~ Oleh Admin ~ Dilihat 5053 Kali
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 1 GEMOLONG
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
I. DAYA TAMPUNG : 224
- Jalur Zonasi 55%: 123
- Jalur Afirmasi 20%: 45
- Jalur Perpindahan Orang tua 5% : 11
- Jalur Prestasi 20%: 45
II. WAKTU PENDAFTARAN :
- Jalur Afirmasi : 19 - 20 Juni 2023
- Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orangtua : 26 Juni 2023 - 1 Juli 2023
III. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI : 5 Juli 2023
IV. DAFTAR ULANG :
- Afirmasi : 22 - 23 Juni 2023
- Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orangtua : 6 - 8 Juli 2023
V. JALUR PENDAFTARAN
- JALUR ZONASI :
- Kuota 55% dari daya tampung
- Jalur Zonasi ini diperuntukkan bagi lulusan SD dan sederajat dari siswa reguler yang Domisili Kartu Keluarga/KK nya di Desa/Kalurahan dalam Wilayah Zonasi Sekolah yang bersangkutan sebagaimana pemetaan dalam petunjuk pelaksanaan ini (terdaftar dalam KK minimal 1 tahun terhitung sampai dengan 26 Juni 2023).
- Jalur Zonasi ini diperuntukkan bagi lulusan SD dan sederajat dari siswa reguler yang Domisili Kartu Keluarga/KK nya di Desa/Kalurahan dalam Wilayah Zonasi Sekolah yang bersangkutan sebagaimana pemetaan dalam petunjuk pelaksanaan ini (terdaftar dalam KK minimal 1 tahun terhitung sampai dengan 26 Juni 2023).
- Jarak domisili siswa terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dengan pengertian bahwa jarak domisili siswa diukur dari titik koordinat SMP yang dipilih dengan titik koordinat rumah Ketua RT domisili siswa.
4) Cara pendaftaran :
- Lulusan SD/MI dalam Kab Sragen : online mandiri
- Lulusan SD/MI luar Kab Sragen : online di SMPN 1 Gemolong
2. JALUR AFIRMASI
Kuota : 20% daya tampung
Peserta adalah siswa ber-KK dalam atau luar zonasi SMPN 1 Gemolong, yang merupakan:
- Keluarga kurang mampu/KKN yang tercatat dalam data DTKS Dinas Sosial dan UPTPK Kabupaten Sragen yang Domisili Kartu Keluarga/KK nya dalam Kabupaten Sragen
- Anak panti asuhan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
- Anak Penyandang Disabilitas yang ditetapkan oleh DPPKBPPPA.
- Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
Kuota paling banyak 5 % dari daya tampung.
- Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti orang tua/wali yang mengalami perpindahan tugas dinas/perusahaan minimal antarkabupaten/kota, pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan, dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Pindah dari instansi/perusahaan tempat bekerja.
- Apabila kuota Jalur Perpindahan orangtua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota
dialihkan ke jalur zonasi.
4. JALUR PRESTASI
Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak 20 % dari daya tampung.
- Jalur ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi dan tidak memandang Wilayah Zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Jika pendaftar melebihi kuota akan dilakukan perangkingan Nilai Akhir (NA).
- Apabila kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur
zonasi.
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Online Mandiri
1) Pendaftar tidak perlu datang ke SMPN 1 Gemolong (mendaftar dari rumah atau dari mana saja)
2) Diperuntukkan bagi :
a. Jalur Zonasi yg ber-KK dan SD/MI dalam Kab Sragen
b. Jalur Prestasi yg ber-KK dan SD/MI dalam Kab Sragen
3) Pendaftaran tanpa dokumen (dokumen diserahkan saat daftar ulang)
4) Langkah-langkah :
Pembuatan Akun pendaftaran :
a. Buka web : ppdb.sragenkab.go.id
b. Masukkan NIK
c. Masukkan tanggal lahir sesuai KK
d. Isi jenjang (SMP)
e. Klik “daftar”
f. Print/cetak akun tsb
Pendaftaran :
a. Buka web : ppdb.sragenkab.go.id
b. Login dg akun
c. Pilih jalur
d. Pilih SMP
e. Klik “daftar”
5) Pantau jurnal PPDB setiap saat scr online
2. Online di SMPN 1 Gemolong
1) Datang ke SMPN 1 Gemolong
2) Diperuntukkan bagi :
a. Jalur Zonasi yg SD/MI-nya luar Kab Sragen
b. Jalur Afirmasi
c. Jalur Perpindahan Orang tua (Jalur PO)
d. Jalur Prestasi yang KK dan/ atau SD/MI-nya luar Kab Sragen
Dokumen yang diperlukan :
a. KK
b. NISN
c. Raport
d. Konversi Nilai/Nilai Prestasi dan Piagam asli (bagi yg punya)
e. Kartu yang dipunyai :Sintawati /Saraswati (Melati, Menur)/jamkesmas/ KPS/PKH/KIP yang terbit sebelum 31 Mei 2020 (khusus bagi siswa KKM)
f. Khusus Jalur Perpindahan Orangtua (PO) dengan membawa Surat Keterangan Pindah / Surat Tugas Orang tua dari Instansi tempat bekerja
g. Pantau jurnal PPDB setiap saat scr online
VI. PENENTUAN PERINGKAT SELEKSI
- Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua1) Radius terdekat (jarak dari titik koordinat RT tempat tinggal siswa ke SMPN 1 Gemolong).
- Umur (lebih tua, peringkat lebih atas).
- Nilai Akhir (NA) : nilai raport + nilai prestasi
- Pilihan SMP (pilihan pertama lebih atas)
- Nilai rapor masing-masing mapel
VII. LAIN-LAIN
- Bagi yg mempunyai Piagam Kejuaraan (minimal Juara I tingkat kecamatan), agar segera konversi nilai/dinilaikan ke Disdikbud Kab Sragen dengan membawa piagam asli dan fotokopi
- Setelah mendaftar, tidak bisa pindah jalur
- Penjelasan lebih lanjut, hubungi Contact Person:
- Sapto Raharjo, S.Sn : 08122581255
- Makna Pujarka, S.Pd : 085647065612
VIII. Link Download
Ppdb.sragenkab.go.id Smp Negeri 1 Gemolong Ppdb Sragen